Dalam Al-Qur’an Allah Ta`ala menyebutkan delapan kriteria orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, golongan muallaf, memerdekakan budak belian, gharimin (orang yang berutang), fisabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil.
Anak-anak yatim dhuafa yang sedang menempuh pendidikan pun berhak menerima zakat karena mereka adalah golongan fakir dan miskin. Golongan ini, dalam sebuah hadits dikatakan sebagai inti sasaran zakat: “Zakat itu diambil dari orang yang kaya dan diberikan kepada orang fakir.”
Anak-anak yatim dan dhuafa yang sedang menuntut ilmu di pesantren, selain masuk kategori fakir dan miskin, mereka juga masuk dalam kategori Fisabilillah. Sebagian ulama memasukkan orang-orang yang memperdalam ilmu keislaman (ilmu syar’i) dalam kategori fisabilillah, sehingga mereka sangat berhak mendapatkan beasiswa dari dana zakat.
Yuk berlomba-lomba dalam kebaikan dan raih keberkahan serta pahala puasa yang telah Allah siapkan bagi siapa saja yang mau mengamalkanya. Andakah..!!
Silahkan hitung zakat Anda dengan kalkulator Zakat dibawah ini.
Kalkulatro Zakat
Keterangan :
Kantor Layanan
Jl. Kapten Yusuf No. 61 Sukamantri, Tamansari, Bogor
Office : 02518487955
Call Center : 0822-1118-1400
a.n PPS DARUL MARHAMAH LIL AYTAM
a.n Yayasan Islam Alhuda Bogor Indonesia